Rabu, 03 Agustus 2011
Mencari Arti Demokrasi Sesungguhnya dari Naskah Deklarasi Kemerdekaan USA
Believe me, dear Sir: there is not in the British empire a man who more cordially loves a union with Great Britain than I do. But, by the God that made me, I will cease to exist before I yield to a connection on such terms as the British Parliament propose; and in this, I think I speak the sentiments of America.
—Thomas Jefferson, November 29, 1775
Sejarah baru terukir pada 4 July 1776, sebuah kongres yang diadakan oleh 13 koloni
menghasilkan keputusan yang sangat sentimental pada masa itu. 50 orang yang hadir akhirnya menandatangani sebuah naskah rangkuman dari pemikiran mereka, dan pada akhirnya naskah tersebut menjadi salah satu cikal bakal dari Human Rights declaration yang akan mempengaruhi dunia setelahnya.
Naskah yang dimaksud disini adalah USA's Declaration of Independence, bagi mereka yang sudah menonton National Treasure pasti tahu. Beda dengan teks proklamasi kita yang hanya ditanda tangani oleh 2 orang, naskah deklarasi kemerdekaan amerika ditanda tangani oleh keseluruhan anggota yang waktu itu mengikuti kongres kontinental ke dua, yang berjumlah seluruhnya 50 orang.
Yang menarik dari naskah deklarasi ini adalah keberanian nya menentang penjajahan Inggris yang waktu itu dipimpin oleh raja George III yang dimana untuk pertama kali nya sebuah wilayah koloni melakukan perlawanan. Naskah ini menekankan persamaan diantara manusia dimana semua manusia diciptakan sama "We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness." Oleh sebab itulah naskah ini menjadi naskah pendobrak Hak Asasi Manusia yang waktu itu sering kali diabaikan didunia, dan menjadi benih unsur Demokrasi yang kemudian meluas setelahnya ke berbagai belahan dunia, salah satu nya ke Perancis dengan Revolusi Perancis nya.
Salah satu kata yang merupakan dasar dari demokrasi adalah pernyataan bahwa rakyat lah yang sebenar nya punya hak untuk memerintah karena pemerintah hanyalah sebuah alat yang dipakai rakyat untuk melayani kebutuhannya.
That whenever any Form of Government becomes destructive of these ends, it is the Right of the People to alter or to abolish it, and to institute new Government, laying its foundation on such principles and organizing its powers in such form, as to them shall seem most likely to effect their Safety and Happiness.
yang dimana kapanpun segala bentuk pemerintahan pada akhirnya menjadi menghancurkan, adalah hak mereka (rakyat) untuk mengubah atau menghapus nya, dan membentuk pemerintahan yang baru, meletakkan dasar nya berdasar pada asas asas dan mengatur kekuatannya dalam bentuk yang sedemikan rupa untuk kenyamanan dan kebahagiaan mereka.
But when a long train of abuses and usurpations, pursuing invariably the same Object evinces a design to reduce them under absolute Despotism, it is their right, it is their duty, to throw off such Government, and to provide new Guards for their future security.
dan ketika serangkaian panjang penyalahgunaan dan perampasan, menyebabkan tujuan yang sama yang jelas jelas menekan mereka (rakyat) dalam kezaliman yang absolut, merupakan hak mereka, merupakan kewajiban mereka, untuk membuang pemerintahan yang seperti itu, dan menyediakan penjaga baru (pemerintah) untuk keamanan masa depan mereka.
Jadi jelaslah bahwa rakyat yang berkuasa pada sistem negara Demokrasi. 169 tahun setelah naskah ini dibuat muncullah sebuah bangsa yang mempunyai sistem yang sama, namun para pemimpin nya malah menyalahgunakan nya sebagai alat untuk kebaikan mereka sendiri, jelas jelas rakyat di negara ini telah di tindas, di zalimi, dan di bohongi. Bisakah kalian menebak negara apa itu??
Label:
Sejarah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Indonesia
BalasHapusYou can check my good site :
BalasHapusagen bola sbobet
agen bola terbaik dan terpercaya
agen bola
thank you